Tupoksi

Ketua Komisi

  1. Bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir Nasional.
  2. Berkoordinasi dengan Majelis Pembimbing Nasional Bidang Binamuda, Binawasa, Saka, Sako, dan Gugus Darma.
  3. Pengembangan Pusdiklat sebagai pusat keunggulan, penjamin mutu, dan pengelola pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
  4. Rekrutmen dan pengembangan orang dewasa sebagai agen perubahan dengan pendidikan sesosif.
  5. Pengembangan anggota dewasa kreatif dan inovatif.
  6. Pengembangan anggota dewasa wirausaha.
  7. Pelaksanaan kegiatan anggota dewasa yang edukatif, kreatif, dan inovatif.
  8. Penanaman dan penguatan disiplin dan integritas anggota dewasa.


Andalan Nasional

Pusdiklatnas
  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional (Pusdiklatnas) merupakan bagian integral dari Kwartir Nasional sebagai satuan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
  2. Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
  3. Pusdiklatnas dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwarnas dan secara ex-officio berkedudukan sebagai Andalan Nasional.
  4. Kepala Pusdiklatnas dijabat oleh seseorang yang ahli dalam bidang pendidikan dan pelatihan kepramukaan, berstatus sebagai Pelatih Pembina Mahir yang telah lulus KPL atau yang setara.
  5. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Kwarnas.