Selayang Pandang

Anggota Dewasa yang mengelola Kepramukaan (Adults in Scouting) dalam proses pengabdiannya akan melalui sebuah siklus berkesinambungan (Adults Life Cycle) yang pelaksanaannya perlu diatur dalam sebuah pedoman tentang Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang terintegrasi dan komprehensif untuk memudahkan Kwartir, Gugusdepan dan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Hal ini juga merupakan rekomendasi dari World Organization of Scout Movement (WOSM) agar tiap National Scout Organization (NSO) memiliki World Adults in Scouting Policy (WAISP) untuk memudahkan mengelola dan mengembangkan Anggota Dewasa secara efektif.

Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia diatas 25 tahun terdiri dari Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, andalan, pengurus satuan karya pramuka, pengurus satuan komunitas pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir.

Secara umum WOSM membagi Anggota Dewasa dalam kepramukaan kedalam dua bagian, yaitu:

  1. Anggota Dewasa yang mengabdi secara sukarela (volunteer); dan
  2. Anggota Dewasa yang bekerja secara profesional untuk kepramukaan

Anggota Dewasa yang mengabdi secara sukarela adalah Anggota Dewasa yang memiliki profesi pokok atau pekerjaan lain dan dengan sukarela mengabdikan sebagian waktunya untuk aktif dalam kepramukaan dengan penuh tanggungjawab. Contohnya; Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, andalan, pengurus satuan karya pramuka, pengurus satuan komunitas pramuka, dan majelis pembimbing.

Sedangkan Anggota Dewasa yang bekerja secara profesional adalah orang dewasa yang dengan keahliannya bekerja dan dibayar secara layak oleh Gerakan Pramuka (paid position), contohnya adalah Staf Kwartir.