Secara umum fungsi Anggota Dewasa adalah memberikan kontribusi untuk mendidik kaum muda dan mendukung misi Gerakan Pramuka. Anggota Dewasa dalam proses pendidikan kepramukaan mempunyai kualifikasi dan tugas yang berbeda sesuai dengan tugas dan kedudukannya di kwartir atau satuan tetapi merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.

Dalam hal penyelenggaraan pendidikan kepramukaan fungsi dan peran Anggota Dewasa Gerakan Pramuka dapat dibagi ke dalam dua aspek, yaitu:

  1. Anggota Dewasa sebagai Tenaga Pendidik, seperti: Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka dan Instruktur Saka. Mereka yang menawarkan dan menerapkan Program Peserta Didik (Youth Programme) dalam latihan dan pertemuan rutin yang diselenggarakan secara berkesinambungan dan tersistem baik sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.

    Keberadaan Anggota Dewasa yang sudah terlatih, kreatif, inovatif serta berkomitmen dalam hal ini sangat penting agar anggota muda dapat terbina dengan baik sesuai dengan yang diprogramkan. Anggota Dewasa sebagai Tenaga Pendidik mempunyai persyaratan berupa Ijazah/sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.

  2. Anggota Dewasa sebagai Pengelola Organisasi, seperti: andalan, pengurus satuan karya, pengurus satuan komunitas dan majelis pembimbing. Jumlah Anggota Dewasa seperti tersebut di atas relatif lebih kecil dibandingkan dengan Anggota Dewasa sebagai tenaga pendidik. Namun mereka memegang peranan penting karena bertugas sebagai pembuat kebijakan, pemimpin dan penyelenggara kegiatan, serta pemberi bantuan dan bimbingan kepada kwartir dan satuan





FOTO :
Ilustrasi Anggota Dewasa || Pelepasan Kontingen Gerakan Pramuka ke Jambore Kepanduan Dunia XXIV di Amerika Serikat, 22 Juli-2 Agustus. Sumber : Twitter @jokowi

Post a Comment

Previous Post Next Post